Perdagangan Kepiting Bakau Under Size Diduga Menjamur, PPTAK Diminta Usut LHKPN Pejabat Karantina dan PSDKP

topmetro.news – Pengungkapan dugaan perdagangan kepiting bakau berukuran kurang dari 12 cm atau Under Size memasuki babak baru. Sumber wartawan mengatakan, Kamis (6/4/2023) beberapa orang berseragam diduga petugas Kelautan dan Perikanan melakukan sidak ke Gudang penampung kepiting milik JK di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.

Tak satupun pejabat di Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Sumut dan Pejabat di Balai Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) yang mau memberikan penjelasan.

Kepala Bidang Pengawasan DKP Sumut Partogi H Panggabean yang biasanya mudah dihubungi mendadak pasang sikap cuek. Berulang kali Ponsel dan Whats App nya dihubungi, Kamis (6/4/2023) tak direspon. Kantornya di Lantai 2 DKP Sumut Jalan Sei Batu Gingging Medan disambangi wartawan pun tak berhasil ditemui.

Pejabat PSDKP Belawan Josia Suarta Sembiring SH pun tak kunjung mengangkat ponselnya saat beberapa kali dihubungi. Kontak wartawan, Kamis (6/4/2023) pejabat dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI ini tak juga menjawab wartawan. Pesan ke Whats App nya pun tak dijawab meski 2 centang.

Salah satu pengusaha besar Kepiting Bakau di Medan, ada nama SF yang merupakan anggota legislatif di DPRD Langkat Fraksi PAN. Pria yang pada tahun 1 Mei 2020 lalu pernah dijatuhi vonis 1 bulan penjara karena kasus penadahan di PN Sibolga sesuai Putusan Majelis Hakim PN Sibolga Nomor 194/Pid.B/2020/PN Sbg ini.

Gudang SF beralamat di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Medan Marelan yang infonya saat ini pindah ke Jalan Jala Kelurahan Terjun kecamatan yang sama. Saat disambangi tempat usahanya, tak satu keterangan pun bisa diperoleh.

Pengusaha lain, JK yang memiliki gudang di Jalan Karet Dusun 11 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupatan Deli Serdang, ada juga D usaha beralamat di Jalan Amal Medan dan Bbg pengusaha beralamat di Percut Kabupaten Deli Serdang.

Verifikasi LHKPN dan Cek Transaksi
Menyikapi tertutupnya para pejabat di DKP Sumut dan PSDKP Belawan atas tindaklanjut penanganan dugaan perdagangan Kepiting Bakau Under Size Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat KKP RI di Sumut dan pelaku usaha SF yang merupakan anggota legislative.

Pengurus LP3 R Gultom SH pada wartawan, Kamis (6/4/2023) juga meminta PPATK memeriksa aliran dan para pengusaha guna diketahui lalulintas keuangan mereka wajar atau tidak baik nilai maupun tujuan transaksi.

“Sebaiknya, jalan cepat memeriksa dugaan dugaan praktek untung besar dengan dugaan perdagangan Kepiting Bakau ugal-ugalan yang terindikasi melanggar Kepen KP Nomor 16 Tahun 2022 ini dengan melacak LHKPN pejabat KKP di Sumut dan melacak transaksi pengusaha, ada atau tidak transaksi tak wajar, baik itu nilai maupun tujuan transaksi,” tegas Aktivis vokal ini.

Alumni Fakultas Hukum UISU Medan ini juga meminta Kanwil Pajak Sumut turun tangan memeriksa kepatuhan para pengusaha Kepiting Bakau dalam kewajiban pajak badan maupun pajak pribadinya. “Kanwil Pajak Sumut juga harus turun memeriksa kewajiban pajak para pengusaha Kepiting Bakau yang informasinya transaksi dagangnya mencapai ratusan juta perhari,” katanya.

Dalam laman https://elhkpn.kpk.go.id/ ditemukan pelaporan LHKPN para pejabat KKP RI di Sumut diantaranya Kepala Stasiun PSDKP Andri Fahrulsyah yang dalam laporn itu total hartanya di tahun 2022 senilai Rp. 1.495.050.000,-. Harta pejabat ini naik Rp. 202.382.875,- dibanding laporan nya tahun 2021.

Pejabat PSDKP Belawan Pelaksana Urusan Operasional dan Penanganan Pelanggaran Josia Suarta Sembiring dalam laporan LHKPN tahun 2022 yang dilaporkannya 27 Januari 2023, memiliki total harta Rp. 308.809.336,-. Jika dibanding laporannya tahun 2021 dengan total harta Rp. 262.059.000, harta Josia Suarta Sembiring tahun 2022 naik Rp. 46.750.336,- atau 17,84% dari laporannya tahun 2021.

Kenaikan signifikan harta terlihat pada LHKPN Kepala BKIPM Medan I Nandang Koswara. Dalam laporan total harta pejabat KKP RI di Sumut tahun 2022 yang dilaporkannya 17 Januari 2023, total hartanya Rp. 647.244.876,- yang naik 122,43 persen dari laporan LHKPN Nandang Koswara tahun 2021 dengan total harta Rp. 290.981.905,-. Kenaikan harta pejabat di Karantina bertugas di Bandara Kuala Namu Internasional Airport itu senilai Rp. 356.262.971,- Sungguh kenaikan yang luar biasa.

Terbalik dengan pimpinannya, Kasi Pengawasan BKIPM Medan I Oscar Daniel Butar Butar mengalami penurunan total harta di dalam laporan LHKPNnya tahun 2022 yang diupdate tanggal 16 Februari 2023. Turunnya harta Oscar mencapai 30,70 persen dari hartanya di tahun 2021. Total harta Oscar tahun 2022 senilai Rp. 242.493.736,- yang berkurang 107 juta lebih dibanding laporannya tahun 2021 senilai Rp. 349.926.717,-.

Sedangkan SF pengusaha dan anggota legislative Kabupaten Langkat periode 2019-2024 ini total hartanya dalam LHKPN hanya dapat dilihat pada tahun 2021 yang nilainya Rp. 973.500.000,-. Tak ada perbedaan sedikitpun total harta SF pada tahun 2020 yang juga senilai Rp. 973.500.000,-. Letak tanah dan Bangunan serta jenis kendaraan serta Kas/setara kas juga memiliki nominal yang sama dalam LHKPN yang dilaporkanya terakhir tanggal 27 Desember 2022.

Laporan LHKPN SF juga diduga lewat tenggang yang diamanatkan KPK yang paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya yang diatur dalam Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Diberitakan sebelumnya, isu perdagangan Kepiting bakau yang ugal-ugalan diduga tak mematuhi aturan Tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), Dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia agaknya bukan isapan jempol.

Pantauan wartawan, Selasa (4/4/2023) di Gudang milik pria suku Tionghoa berinisial JK di Jalan Karet Dusun 11 Pasar 5 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kebupaten Deli Serdang cukup membelalakkan mata. Di dalam keranjang-keranjang yang ditumpuk di gudang itu terlihat ratusan Kepiting bakau yang sebagian besar ukurannya kurang dari 12 centimeter.

Pekerja gudang JK melarang wartawan lebuh jelas melihat isi keranjang dengan dalih pemilik Gudang tak berada ditempat dan alasan lain, gudang itu steril dari orang luar dan masyarakat umum, meski terlihat banyak orang-orang yang duduk di lokasi gudang.

Dengan suara tinggi, pekerja gudang yang mengaku orang kedua setelah pemilik gudang, juga tak mau merinci jumlah dan berat kepiting yang mereka simpan di keranjang plastik, namun secara jelas terlihat banyaknya kepiting bakau yang kecil atau diduga kurang dari 12 centimeter sebagaimana aturan Pasal 8 Kepmen KP Nomor 16/2022 tersimpan dalam keranjang yang isinya bisa dilihat dari luar itu.

Sejumlah wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik tak diizinkan karyawan Gudang JK ini, memfoto dan mendapatkan informasi. JK yang dihubungi media pada saat itu juga tak merespon meski ponselnya dihubungi dan Whats App nya dikontak serta dikirimi pesan konfirmasi.

Warga sekitar Jalan Karet Dusun 11 pada wartawan membenarkan Gudang Kepiting milik JK yang aktivitasnya sudah berlangsung tahunan lalu.

Perlakuan sama dirasakan awak media saat mengunjungi Gudang Kepiting milik SF di Jalan Abdul Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Selasa (4/4/2023).

Seorang lelaki mengaku Staff Ahli SF bersikap tak ramah. Dia melarang wartawan melihat kondisi gudang dan tak bersedia menjelaskan tata kelola Kepiting Bakau yang diusahai di gudang itu. SF yang dihubungi dan dikirimi pesan via Whats Appnya tak merespon.

Anehnya, saat dikunjungi wartawan, baik Gudang JK di Desa Helvetia Deli Serdang maupun Gudang SF di Medan Marelan mendadak tutup, seolah telah usai aktivitasnya. Padahal saat ini masih menunjukkan pukul 13.20 WIB.
Menginformasikan dugaan pelanggaran Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 itu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan (DK) Sumut melalui Kabid Pengawasan Partogi H Panggabean merespon cepat.

Pejabat ini mengaku akan berjanji akan menyampaikan informasi wartawan ke Pengawas DKP Sumut di Belawan.

“Baik bang, nanti kami koordinasikan dgn pengawas kita di belawan. Terima kasih,” ujarnya, Selasa (4/4/2023) via pesan Whats App sembari menerima data dan alamat yang disampaikan ke dirinya.

Sementara Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Medan I melalui Subkor Wasdalin Oscar Daniel Butar-butar menerima informasi tersebut lalu mengarahkan media menyampaikan ke Staff Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKT) Stasiun Belawan. Namun hingga berita ini ditayangkan Staff PSDKT Belawan itu bungkam karena tak kunjung merespon pesan Whats App yang dilayangkan, Selasa (4/4/2023).

Terpisah, Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Jerico Lavian Chandra langsung respon menerima informasi atas dugaan pelanggaran Kepmen KP Nomor 16/2022 atas Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), Dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia itu. “Siap bang,” balasnya menerima pesan Whats App informasi atas adanya dugaan beredarnya Kepiting Bakau berukuran kurang dari 12 centimeter itu.

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 8 Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 disebutkan :

(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Tidak dalam kondisi bertelur;
b. Ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan
c. Penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

TIM

Related posts

Leave a Comment